Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Denda dan Solusi Jika Saldo E-Toll Tidak Cukup


Peraturan mengenai denda bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk diatur dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melanggar ketentuan berikut:

  1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.

  2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.

  3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol.

  4. Menggunakan kartu tol yang berbeda saat masuk dan keluar tol dianggap sebagai ketidakmampuan menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Oleh karena itu, pengguna jalan dapat dikenakan denda maksimal dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol yang bersangkutan.

Solusi Jika Saldo E-Toll Tidak Cukup

Bagi pengemudi yang kehabisan saldo e-Toll saat sudah berada di jalan tol, terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan agar tidak terkena denda:

  1. Mengisi saldo di rest area terdekat
    Sebelum mencapai gerbang keluar tol, pengemudi dapat mencari tempat pengisian saldo e-Toll di rest area yang tersedia.

  2. Meminta bantuan petugas tol
    Jika sudah sampai di gerbang tol dan saldo tidak mencukupi, pengemudi bisa menekan tombol bantuan di gardu tol untuk meminta solusi dari petugas.

  3. Melakukan top-up melalui m-banking atau e-commerce
    Pengguna jalan tol bisa mengisi saldo kartu e-Toll melalui layanan m-banking atau platform e-commerce sesuai jenis kartu e-Toll yang digunakan.

Dengan memahami aturan ini, pengemudi diharapkan lebih berhati-hati dalam penggunaan kartu tol untuk menghindari denda yang tidak diinginkan. Selain itu, selalu pastikan saldo e-Toll mencukupi sebelum memasuki jalan tol guna kelancaran perjalanan.

Dilihat : 0 kali
Kolom Komentar